Tugas Pokok dan Jabatan Fungsional
1. PUSAT PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS
Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor
Bersama Kepala Sekretariat Universitas, Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Rektor Bidang Keuangan Aset dan Kerjasama, Rektor Bidang Tata Kelola, Kepala Pusat Riset dan Pengembangan serta Dekan
dan Direktur Pascasarjana, Kepala Pusat Penjaminan Mutu Universitas (Ka. PPMU) merumuskan Visi, Misi, Milestone, RIP, Roadmap, Renstra, Renop dan Proker di tingkat Universitas.
Berkoordinasi dengan unit terkait, Ka. PPMU bertanggung jawab dalam penyusunan panduan kerja seluruh unit di lingkungan Universitas dan pengukuran keberhasilan
Good University Governance (GUG)
Bersama dengan Kepala Divisi di bawahnya , Ka. PPMU bertanggung jawab dalam Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pusat Penjaminan Mutu Univeritas
- Mengawasi dan mengevaluasi kesesuaian aktivitas seluruh unit dengan panduan kerja dan peraturan universitas
- Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan akademik dengan Dokumen Penjaminan Mutu Akademik
- Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Universitas
- Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi dan menindaklanjuti hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
Melaporkan hasil kinerja Pusat Penjaminan Mutu Universitas kepada Rektor
Melaksanakan tugas lain berdasarkan arahan Rektor terkait Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU)
Mengadakan koordinasi dengan unit kerja se- UNPAB
2. DIVISI PENJAMINAN MUTU INTERNAL (DPMI)
Divisi Penjaminan Mutu Internal (DPMI) berada di bawah Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU) dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat
Penjaminan Mutu Universitas (Ka. PPMU);
Kepala Divisi Penjaminan Mutu Internal (Ka. DPMI) membantu tugas pokok Kepala Pusat Penjaminan Mutu Universitas (Ka. PPMU)
berkaitan dengan penjaminan mutu internal secara terpusat dan terpadu;
Bersama dengan Ka. PPMU, Ka. DPMI merencanakan dan melaksanakan Renop dan Proker Divisi Penjaminan Mutu Internal (DPMI);
Kepala Divisi Penjaminan Mutu Internal (Ka. DPMI) bertanggungjawab dalam:
- Menyiapkan dokumen terkait penjaminan mutu internal;
- Melaksanakan pendampingan kepada seluruh unit kerja dalam penyusunan Pedoman, Panduan, SOP, dan Agenda Kerja;
- Mengawasi dan mengevaluasi kesesuaian aktivitas seluruh unit kerja dengan pedoman kerja, peraturan, dan target capaian Universitas;
- Melakukan Monitoring dan Evaluasi Program Kerja seluruh unit kerja biro dan lembaga;
- Menindaklanjuti pengaduan sivitas akademika UNPAB;
- Melakukan pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan kegiatan wisuda;
Melaporkan hasil kinerja Divisi Penjaminan Mutu Internal (DPMI) kepada Kepala Pusat Penjaminan Mutu Universitas (Ka. PPMU);
Menyiapkan dokumen dan membantu kegiatan Akreditasi Program Studi (Prodi) dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) berkaitan
dengan kegiatan Divisi Penjaminan Mutu Internal (DPMI);
Bersinergi bersama Sekretaris Rektor Bidang dalam memastikan panduan dan SOP unit kerja telah sesuai;
Mengadakan koordinasi dengan unit kerja se-UNPAB.
3. DIVISI PENJAMINAN MUTU AKADEMIK (DPMA)
Divisi Penjaminan Mutu Akademik (DPMA) berada di bawah Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU) dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penjaminan
Mutu Universitas (Ka. PPMU);
Kepala Divisi Penjaminan Mutu Akademik (Ka. DPMA) membantu tugas pokok Kepala Pusat Penjaminan Mutu Universitas
Ka. PPMU) berkaitan dengan penjaminan mutu akademik secara terpusat dan terpadu;
Bersama dengan Ka. PPMU, Ka. DPMA merencanakan dan melaksanakan Renop dan Proker Divisi Penjaminan Mutu Akademik (DPMA);
Kepala Divisi Penjaminan Mutu Akademik (Ka. DPMA) bertanggungjawab dalam :
- Menyusun Dokumen terkait Penjaminan Mutu Akademik
- Membuat dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan pengembangannya ;
- Melakukan Pengawasan terhadap perencanaan perkuliahan dan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (Suasana Akademik)
serta Pengawasan terhadap Tugas Akhir Mahasiswa;
- Melaksanakan pendampingan kepada Dekan/Direktur Pascasarjana dan Ketua Program Studi dalam penyusunan
Panduan dan Agenda Kerja berdasarkan Peraturan dan kebutuhan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
- Melaksanakan pengecekkan plagiarisme tugas akhir;
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Program Kerja Program Studi dan Fakultas;
- Melakukan pengukuran kepuasan berbasis kriteria akreditasi;
- Bersama Ka. PPMU dan Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mengkoordinir penyusunan kurikulum program studi;
Melaporkan hasil kinerja Divisi Penjaminan Mutu Akademik (DPMA) kepada Kepala Pusat Penjaminan Mutu Universitas (Ka. PPMU);
Menyiapkan dokumen dan membantu kegiatan Akreditasi Program Studi (Prodi) dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)
berkaitan dengan kegiatan Divisi Penjaminan Mutu Akademik (DPMA);
Bersinergi bersama Tim Unit Jaminan Mutu Pascasarjana/Fakultas (UJMP/F) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) dalam memastikan pelaksanaan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan mengawasi serta mengevaluasi kesesuaian aktivitas Fakultas dan Program Studi dengan Pedoman kerja,
Peraturan, dan target capaian Universitas;
Mengadakan koordinasi dengan unit kerja se-UNPAB;
4. UNIT JAMINAN MUTU FAKULTAS/PASCASARJANA (UJMF/P)
Unit Jaminan Mutu Fakultas (UJMF/P) berada di bawah Fakultas dan bertanggung jawab kepada Dekan / Direktur Pascasarjana dan Sekretaris Fakultas;
Unit Jaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana (UJMF/P) membantu tugas pokok Kepala Pusat Penjaminanan Mutu Universitas (PPMU) berkaitan dengan Penjaminanan Mutu
Akademik di tingkat Fakultas secara terpusat dan terpadu;
Berkoordinasi dengan Divisi Penjaminanan Mutu Akademik (DPMA), Unit Jaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana (UJMF/P) mengawasi dan mengevaluasi kegiatan
akademik di tingkat Fakultas;
Berkoordinasi dengan Divisi Penjaminanan Mutu Akademik (DPMA), Unit Jaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana (UJMF/P) melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI)
Sitem Penjaminanan Mutu Internal (SPMI) di tingkat Fakultas;
Melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) berserta usulan perbaikan kepada Kepala Pusat Penjaminan Mutu Universitas (Ka. PPMU), Dekan / Direktur
Pascasarjana, dan Kepala Program Studi;
Melaporkan hasil kinerja Unit Jaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana (UJMF/P) ke Dekan / Direktur Pascasarjana dan ke Pusat Penjaminanan Mutu Universitas;
Menyiapkan dokumen dan membantu kegiatan Akreditasi Program Studi (Prodi) dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) berkaitan dengan kegiatan Unit
Jaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana (UJMF/P);